Jakarta, – Begitu banyak beredar informasi di media sosial mulai dari Facebook, Instagra dan bahkan masuk ke grup-grup Whatsapp yang menyebutkan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A akan mendapat bantuan Covid-19 sebesar Rp 900.000 yang akan diberikan mulai Januari hingga Mei 2021 dengan catatan SIM masih hidup.
Setelah tim gebay.co.id mencari informasi dari website kominfo.go.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya.
“Dapat dipastikan, informasi yang menyebut pemilik SIM C dan A akan mendapat bantuan Covid-19 senilai Rp 900.000 selama Januari hingga Mei 2021 adalah tidak benar alias hoaks,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kominfo RI juga merealese atas beredar di media sosial Facebook, sebuah postingan berupa foto seorang bayi yang disebutkan bahwa bayi tersebut merupakan korban vaksinasi Covid-19. Faktanya, bahwa foto tersebut juga pernah diunggah pada tanggal 17 September 2016 dan tidak ada kaitannya dengan vaksin Covid-19.