Awal Ramadhan, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Shabu
Lubuklinggau – Memasuki hari pertama bulan Ramadhan, Selasa, (13/04/2021) Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap tersangka berinisial RA (31) warga Jalan Flamboyan Rt. 05 Perumnas Lestari, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, berhasil diringkus dikediamannya, dengan Barang Bukti 2 (dua) bungkus plastik putih yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan total berat kurang lebih 78,53 (tujuh puluh delapan koma lima puluh tiga) gram dan 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam merek Adidas, 1 (satu) unit Hand Phone android Readmi warna biru.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi, SH.,MH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Redi Andriyanto alias Ujang didalam kontrakan. Menurutnya, semuanya itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering lahgun dan transaksi Narkotika jenis shabu.
Setelah, dilakukan lidik dan benar kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik putih yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan total berat kurang lebih 78,53 (tujuh puluh delapan koma lima puluh tiga) gram.
“Disimpan oleh tersangka didalam saku jaket parasut warna hitam merk Adidas yang digantung didalam kamar kontrakan tersangka, Setelah dilakukan intrograsi barang bukti Narkotika jenis shabu didapat oleh tersangka dari inisial KP di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut”. tutupnya