Khusus Pinjaman PPPK, Bank Bengkulu Tawarkan Cash Back Rp1,5 Juta Hingga Akhir Februari

BENGKULU, GEBAY.co.id, – Bank Bengkulu Cabang Utama menawarkan promo menarik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengajukan pinjaman. Program ini memberikan Cash Back hingga Rp1,5 juta dan berlaku hingga akhir Februari 2025.
Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Utama, Hendri Hadinata melalui Pemimpin Bagian Kredit, Leo Narki menjelaskan, besaran Cash Back yang diberikan tergantung pada nominal kredit yang diajukan oleh PPPK.
“”Kami mengajak seluruh PPPK untuk memanfaatkan program ini selagi masih tersedia. Ini kesempatan yang sayang untuk dilewatkan. Program ini akan berakhir pada akhir Februari 2025,” ujar Leo Narki.
Sejauh ini, jumlah PPPK yang sudah memanfaatkan program pinjaman khusus di Bank Bengkulu Cabang Utama sudah mencapai 633 orang. Total kredit yang dikeluarkan mencapai Rp48 miliar.
Bank Bengkulu optimis jumlah PPPK yang memanfaatkan program ini akan terus bertambah. Penambahan, terutama dari PPPK baru yang akan menerima SK tahun 2025 ini.
Untuk meningkatkan partisipasi, Bank Bengkulu akan lebih gencar melakukan sosialisasi, termasuk mendatangi sekolah dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memperkenalkan program pinjaman khusus PPPK secara langsung.
“Sosialisasi terkait pinjaman khusus PPPK ini akan lebih kita gencarkan lagi. Kita akan mendatangi semua sekolah dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempromosikan program pinjaman khusus PPPK secara langsung,” ujar Leo Narki.
Untuk diketahui, saat ini PPPK bisa mengajukan kredit hingga Rp200 juta. Sebelumnya, batas maksimal pinjaman PPPK hanya Rp150 juta.
Selain itu, bila sebelumnya PPPK yang ingin meminjam uang diatas Rp25 juta harus menambah agunan, seperti sertifikat rumah, tanah atau BPKB.
Dengan aturan baru, ketentuan adanya agunan tambahan tak lagi berlaku. PPPK mengajukan pinjaman cukup dengan melampirkan SK pengangkatan sebagai PPPK, KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan perjanjian kontrak.
“Pinjaman PPPK saat ini sama dengan PNS yakni hanya cukup menjaminkan SK dan perjanjian kontrak saja sudah bisa pinjam uang di Bank Bengkulu Cabang Utama,” pungkas Leo Narki. (Rls/rbA)