Kota Bengkulu, – Hukuman atau sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menanti apabila nekat mudik dihari raya Idul fitri tahun 2021 yang akan diberikan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi akan memberikan. Hal ini dilakukan sebagai penegakkan aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik di tengah pandemi Covid-19.
“Sesuai peraturan pusat, kita juga melarang ASN dan PTT kita untuk mudik. Karena hal ini juga akan berpotensi menyumbang peningkatan terpapar Covid-19. Oleh karena itu, seluruh ASN, PTT dan masyarakat yang mungkin memiliki kampung halaman di luar Provinsi Bengkulu agar tidak mudik dulu lebaran nanti. Karena di Provinsi lain juga melakukan hal yang sama dan memperketat penjagaan. Jangan sampai kemudian sudah diperjalanan harus kembali, tentu itu akan lebih menyusahkan. Nanti akan ada surat edarannya (SE) menyusul,” jelas Helmi (18/04/2021).
Dengan adanya luang waktu tersebut, Helmi meminta masyarakat melakukan silaturahmi secara virtual saja.
“Lebih baik kita melakukan halalbihalal secara virtual, insya allah tidak akan mengurangi makna dari silaturahmi tersebut. Waktu ini juga dapat digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah seperti membaca al-quran, menghafal hadits dan kegiatan positif lainnya,” imbuh Helmi.
Disini, Helmi kembali menegaskan, apabila ada ASN dan PTT nekat mudik akan diberikan sanksi. “Bila ada yang nekat, tentu akan ada sanki. Tetapi, insya allah semua ASN, PTT serta masyarakat mentaati peraturan tersebut,” tutup Helmi. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu)