Pemusnahan Barang Persediaan Berupa Blankk Sertipikat Rusak/usang Tahun 2025

Halo #SobATRBPN!
Pada hari ini Kamis tanggal 26 Juni 2025 telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Persediaan Berupa Blanko Sertipikat Rusak/Usang yang disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko Bapak Harmen Syafei, S.H., M.Si didampingi Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional. Kegiatan ini berpedoman pada surat Kepala badan Pertanahan Republik Indonesia nomor 1658/5.41-100/V/2012 Tanggal 11 Mei 2012 Perihal Petunjuk Penghapusan Barang Persediaan.
Berdasarkan surat tersebut disebutkan bahwa :
1.Persediaan dengan kondisi usang atau rusak harus segera dilakukan penghapusan secara administrasi maupun fisik
2.persediaan usang adalah persediaan yang sudah tidak dipergunakan lagi meskipun kondisinya dalam keadaan baik contoh : blanko memakai logo lama, tidak sesuai spesifikasi.
3.persediaan rusak adalah barang yang kondisi fisiknya rusak
4.persediaan di hapus dengan cara dimusnahkan
Adapun jumlah blanko yang dimusnahkan sebanyak 1.416 Set yang terdiri dari Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT), Sertipikat Hak Tanggungan, dan Sertipikat Wakaf.
Terus bantu kami dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan menyampaikan masukan, kritik dan saran atas layanan kami melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025.
Laporkan apabila ada pegawai kami yang melakukan praktik pungli/menerima gratifikasi melalui call center pengaduan 0811-7-222-666.
FOLLOW our Social Media:
Fanpages Facebook : @KantahKabMukomuko
Instagram : @kantahKabMukomuko
Twitter : @KantahKabMM
Youtube : KantahKabMukomuko
TikTok : KantahKabMukomuko
Website : kab-mukomuko.atrbpn.go.id