Uncategorized

Wasekjend PB HMI: Reformasi di tubuh TNI/Polri hanyalah isapan jempol

Jakarta, – Berbagai polemik belakangan ini selalu menyorot intitusi TNI/ Polri yang dinilai banyak Perwira aktif pada institusi ini yang mengisi Jabatan struktural strategis di republik terkhusus di Kementerian dan Lembaga. Tentu nya ini menjadi pertanyaan kita bersama, apakah doktrin Dwi Fungsi ABRI masih nyata.

Pada tataran regulasi, dilakukan pemisahan antara TNI dan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) melalui TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta pembagian peran yang spesifik antara TNI dan Polri melalui TAP MPR No 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Penunjukan perwira tinggi TNI/Polri sebagai pejabat di K/L jelas tidak tepat, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan cenderung berpotensi memicu konflik kepentingan dan politik praktis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

jika ditelisik dalam aturan internal Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 28 ayat (3) tegas menjelaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, ketika anggota Polri akan menduduki sebuah jabatan strategis di luar kepolisian, maka anggota Polri tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Di samping itu, irisan dalam Penjelasan 28 ayat (3) itu juga menjelaskan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Artinya, Polri tidak dapat merangkap jabatan di luar sangkut pautnya dengan kepolisian. K/L atau jabatan setingkat Komisaris sesungguhnya bukanlah jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

kalaupun jabatan pimpinan tinggi tersebut diisi oleh anggota Polri, maka anggota Polri tersebut juga dibatasi dengan pengunduran diri terlebih dahulu dari instansi kepolisian
Kemudian Praktik yang dilakukan oleh Perwira aktif di TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan secara terang-terangan menghancurkan netralitas serta profesionalisme militer di Indonesia.

Prajurit TNI tidak boleh berpolitik praktis dan dilarang menduduki jabatan di luar institusi militer tanpa melepas status keanggotaannya. Pasal 47 UU TNI secara jelas menyatakan bahwa setiap prajurit yang ingin masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun, kenyataannya aturan ini terus dilanggar dengan berbagai dalih dan kepentingan politik.

Fenomena rangkap jabatan dan kenaikan pangkat instan yang terjadi oleh Seskab Teddy Indra Wijaya menunjukkan betapa buruknya sistem pembinaan karier di dalam institusi pertahanan negara. Ada banyak prajurit yang bertahun-tahun mengabdi tanpa mendapatkan promosi sulap seperti itu, sementara segelintir orang yang memiliki akses politik justru melesat dalam jabatan tanpa transparansi. Ini adalah bentuk nepotisme yang tidak bisa ditoleransi. Apakah potret Perwira TNI hari ini sudah tidak lagi memiliki Jiwa Korsa yang berujung pada loyalitas sendiri dengan Institusi TNI, “Wallahu a’lam”.

Pertanyaan sederhana, dari sekian banyak Aparatur Sipil Negara di negara ini tersebar di seluruh kementerian/lembaga di Indonesia, apakah tidak mencukupi standar untuk mengisi jabatan strategis tersebut?

Kami meminta agar Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri segera mengevaluasi seluruh perwira aktif yang rangkap jabatan di pemerintahan Kementerian dan lembaga. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran ini. Selain itu, undang-undang harus ditegakkan tanpa kompromi. Jika ada perwira yang ingin menduduki jabatan sipil, mereka harus mundur dari institusi TNI/Polri dan pensiun dini bukan malah diberikan pengecualian tertentu. Jika ini terus dibiarkan maka menjadi hal yang wajar ketika preseden buruk semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi ini. “Maulana Taslam Wasekjend Politik dan Demokrasi PB HMI 2024-2026

Maulana Taslam, S.H.
Wasekjend Politik dan Demokrasi PB HMI 2024-2026
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker