Musi Rawas, – Bertempat di Auditorium Pemkab Musi Rawas (Mura), Senin (08/02/2020), Bupati Mura H Hendra Gunawan melantik sekaligus menyerahkan langsung Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.
Petikan keputusan perjanjian kerja tersebut diberikan kepada 135 orang PPPK Mura. Dalam perjanjian kerja tersebut PPPK Mura akan dikontrak selama 5 tahun menjadi pegawai Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Diketahui, PPPK Mura yang dikontrak akan menerima gaji sesuai dengan golongan, yaitu dengan latar belakang SMA mendapatkan gaji sebesar Rp.2.300.000, D3 sebesar Rp.2.600.000, S1 sebesar Rp.2.900.000, dan S2 sebesar Rp.3.060.000. Perjanjian kerja tersebut berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021 dan setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi.
Bupati H Hendra Gunawan mengucapkan Selamat dan terimakasih atas kesabaran selama bertahun-tahun dengan ikhlas mengabdikan diri di Kabupaten Musi Rawas, beliau berharap dengan diberikannya SK petikan perjanjian kerja dapat menjadi motivasi dan semangat untuk terus memberikan yang terbaik.
“ini belum seberapa, jika dibandingkan dengan pengabdian yang sudah puluhan tahun diberikan untuk mencerdaskan generasi kita”, ucap Bupati.
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten I H Heriyanto, Asisten II M Aidil Rusman, Kaban BKPSDM H Rudi Irawan, Kadis Pertanian dan Peternakan Zuhri Syawal. (Iqbal)