Gagalkan Transaksi Pil Ekstasi, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan 2 Pelaku
Polres Lubuklinggau melalui personil Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan transaksi Narkotika jenis Pil Eksatasi dan sekaligus mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB), Kamis (11/02/2021).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, SH.,S.IK.,MM diwakili Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sofian Hadi, SH.,MH menjelaskan, pada hari Pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekira jam 20.30 dilakukan penangkapan di dalam rumah kontrakan tersangka AS yang beralamat di Jalan Durian Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Di TKP telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 5 (lima) butir pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna biru merk Red Bull dengan berat kurang lebih 1,80 (satu koma delapan puluh) gram yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Avolution merah yang disembunyikan dibagian bawah rak TV rumah kontrakan tersangka.
Selanjutnya, pada hari Selasa (09/02/2021) sekitar pukul 23:00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka AM di Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Permai Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Diketahui tersangka AM merupakan warga Desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis pil ekstasi di seputaran TKP lalu dilakukan lidik dan benar selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Tersangka sempat melarikan diri ke arah Perumahan Kito Residen Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Sat Res Narkoba ybs berhasil diamankan dan mengakui telah membuang barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi di pinggir jalan,” jelas Kasat Narkoba.
Dari tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna ungu merk NFL dengan berat kurang lebih 5,18 (lima koma delapan belas) gram, 1 (satu) botol kaleng pewangi merk Stella warna hijau, 1 (satu) unit Hand Phone Android warna merah merk Oppo, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan No. Pol : BG 2118 PA.
Saat dilakukan interograsi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari saudara AD yang beralamat di Sirolangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.
Selanjutnya kedua tersangka AS dan AM berikut barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut. (Ferry)