DaerahPemerintahan

Walikota Bengkulu Izinkan Sekolah Tatap Muka, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi

KBM

Kota Bengkulu, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui SE Walikota Bengkulu dengan nomor: 338/07/B.Kesbangpol perihal kegiatan belajar mengajar di Sekolah dimasa pandemi COVID-19 dengan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi satgas COVID-19. SE tersebut perihal diperbolehkan belajar mengajar tatap muka di Sekolah saat pandemi COVID-19.

“Berdasarkan kajian dan hasil evaluasi dari satgas penanganan COVID-19 Kota Bengkulu bahwa dengan adanya kasus COVID-19 dan telah lamanya siswa tidak mendapatkan pembelajaran secara tatap muka,” ungkap Walikota Bengkulu Helmi Hasan, Kamis (11/02/2021).

Selain itu, Gugus Tugas Covid Kota Bengkulu yang terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan beberapa anggota kembali menggelar rapat koordinasi untuk membahas poin-poin penting dalam penerapan belajar tatap muka di sekolah yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi di Balai Kota, Kamis (11/02/2021).

Dedy Wahyudi mengatakan, ada beberapa poin yang harus dipenuhi pihak sekolah agar dapat melakukan belajar tatap muka, salah satunya pihak sekolah harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi Gugus Tugas. Adapun poin didalam SE tersebut dengan berbagai kajian dalam proses belajar mengajar di Sekolah ditengah pandemi COVID-19 maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Yang Pertama kegiatan belajar mengajar di berbagai tingkatan pendidikan PAUD, TK, SD, MI, SLB, SMP, MTS, SMA, SMK, dan SMA dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan wajib mengikuti prokes yang ketat. Kedua, jumlah siswa di ruangan kelas tidak melebihi 50 persen dari jumlah siswa per kelas sehingga kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan 2 model yakni tatap muka dan secara daring.

Yang ketiga, di setiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand Sanitizer, mengukur suhu badan dengan thermogun didepan ruang kelas dan di pintu masuk sekolah serta dilakukan disinfektan secara berkala. Keempat, waktu proses pembelajaran dipersingkat dari jam semestinya dengan mata pelajaran yang diajarkan secara tatap muka diatur sepenuhnya oleh pihak sekolah.

Kelima, perlu dilakukan pembatasan tamu yang masuk dilingkungan sekolah dan di lakukan pemeriksaan suhu badan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari sentuhan fisik. Keenam, pembelajaran tatap muka wajib mendapatkan persetujuan orang tua/wali secara tertulis dan jika orang tua/wali keberatan maka siswa yang bersangkutan wajib mendapatkan pembelajaran sepenuhnya secara daring.

Terakhir, kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat dilaksanakan bila sekolah telah siap memenuhi seluruh poin tersebut di atas dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bengkulu. (Rilis/Media Center Kota Bengkulu) (jto-sangsaka)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker