Jokowi Restui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Sesuai Surat Kapolri
JAKARTA, – GEBAY.co.id, – Keinginan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK dan sudah dinonaktifkan untuk menjadi ASN Polri disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat, Jumat lalu (23/09/2021). Kapolri Listyo, menjelaskan 56 pegawai KPK tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.
Menanggapi hal tersebut, Fadjroel Rachman, selaku Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Surat dari Kapolri Listyo pun direspons Presiden Jokowi melalui mensesneg pada Senin, 27 September 2021. Dalam surat balasan itu, Presiden Jokowi menyetujui permohonan Listyo.
Dalam surat balasan tersebut juga disebutkan Presiden Jokowi meminta kapolri langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Fadjroel juga mengungkapkan upaya yang dilakukan kapolri tersebut sangatlah baik. Ia menilai kapolri menggunakan pendekatan musyawarah, humanis, dan dialogis dalam menyelesaikan masalah. (Sindownews.com)