Uncategorized

Kantah Mukomuko Jalin MoU Dengan PC NU Mukomuko Percepatan Legalisasi Aset Keagamaan dan Sosial

Mukomuko,-Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Mukomuko dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mukomuko dalam rangka mendukung percepatan legalisasi aset keagamaan dan social.

Kerja sama ini difokuskan pada percepatan pendaftaran tanah wakaf dan tanah milik badan hukum di lingkungan Nahdlatul Ulama, guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Penandatanganan MoU ini merupakan langkah nyata dalam sinergi antara lembaga keagamaan dan instansi pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf serta aset milik badan hukum keagamaan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Bapak H. Widodo, S.HI. yang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap inisiatif kerja sama tersebut sebagai bentuk konkret komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset umat.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan proses pendaftaran tanah wakaf dan tanah badan hukum di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terus bantu kami dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan menyampaikan masukan, kritik dan saran atas layanan kami melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025.

Laporkan apabila ada pegawai kami yang melakukan praktik pungli/menerima gratifikasi melalui call center pengaduan 0811-7-222-666.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker