Info Wisata, – Dalam kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, jika ingin berkunjung atau berlibur ke surga di Papua Barat itu harus menaati 2 (dua) peraturan baru. Diketahui bersama, pada akhir November 2020 lalu, kawasan Wisata Raja Ampat telah kembali dibuka. Peraturan yang pertama adalah, pengunjung wajib melalkukan registrasi online melalui situs www.newnormal-rajaampat.com. Setelah melakukan pendaftaran, pengunjung akan mendapat barcode yang wajib dicetak dan dibawa dalam perjalanan menuju ke Raja Ampat.
Wisata Raja Ampat
Peraturan yang ke dua saat ingin berkunjung Wisata Raja Ampat, pengunjung wajib surat keterangan bebas COVID-19 dan menunjukkan Indonesia Health Alert Card (eHAC). Pengunjung juga diwajibkan memiliki asuransi perjalanan.
Setelah mempersiapkan kedua syarat tersebut, pengelola juga mengingatkan kepada calon pengunjung Wisata Raja Ampat wajib datang didampingi pemandu wisata. Dan harus menggunakan jasa pemandu wisata dari anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia.
baca juga : Petani Bahagia, Jitut di Desa Air Lesing Sangat Bermanfaat
Semua persyaratan yang telah dibawa oleh pengunjung, mulai dari barcode sampai eHAC, akan dicek kembali. Selama berwisata di Raja Ampat pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, menghindari kerumunan, dan menjaga jarak.
Dikuti dari ANTARA, Pemerintah kabupaten Raja Ampat yang dipandu langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat Yusdi Lamatenggo serta diikuti oleh operator wisata baik pemilik penginapan, kapal wisata, travel, pemandu dan penyedia jasa lainnya menggelar kegiatan sosialisasi registrasi online kunjungan Wisata Raja Ampat, Kamis (07/01/2021) yang digelar secara daring.