Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh

Mukomuko — Pada hari Rabu, 21 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Mukomuko, Bapak Choirul Huda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi dan dukungan bersama dalam menyukseskan program redistribusi tanah di Kabupaten Mukomuko.
Penyerahan sertipikat redistribusi tanah diawali dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima manfaat, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat secara langsung dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko kepada masyarakat Desa Air Bikuk. Program redistribusi tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki masyarakat.
Masyarakat Desa Air Bikuk menyambut kegiatan ini dengan antusias dan penuh rasa syukur, mengingat sertipikat yang diterima merupakan bukti legalitas hak atas tanah yang selama ini diusahakan dan dimanfaatkan. Dengan adanya sertipikat tersebut, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dalam mengelola tanahnya, serta memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk terus mendukung program strategis pemerintah di bidang pertanahan, khususnya dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum hak atas tanah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2026. (Rls/ADV)





