Citizen JournalismDaerah

Selamat, Destita Khairilisani Balon DPD RI Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi Oleh KPU Provinsi Bengkulu

Sanak Destita

BENGKULU, – Apt. Destita Khairilisani, S.Farm.,MSM Bakal Calon (Balon) DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu dinyatakan telah memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Bengkulu. Hal tersebut berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu.

Destita yang merupakan putri daerah Kabupaten Seluma ini mengaku bersyukur telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi Balon anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu.

“Alhamdulillah tentu kita bersyukur telah dinyatakan lolos administrasi, yang selanjutnya kita akan masuk tahap verifikasi faktual. Tentu saya sangat berterima kasih kepada tim dan sanak-sanak Destita semuanya yang telah bersama-sama berjuang untuk menghantarkan saya dan tentunya untuk memenangkan pesta demokrasi tahun 2024 ini,” ucap lulusan Magister Universitas Indonesia ini.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyampaikan, dari 12 bakal calon DPD RI Dapil Bengkulu yang menyerahkan dukungannya ke KPU Provinsi Bengkulu tempo hari, hanya 8 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.

Terhadap 8 orang ini nantinya akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual. Sedangkan 4 Balon yang TMS akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan data dukungan.

“Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD ini nantinya jika memenuhi syarat maka akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual sedangkan yang belum memenuhi syarat akan melakukan perbaikan terhitung tanggal 16-22 Januari 2023,” sampai Irwan dalam keterangan resminya, Senin (16/1/2023).

Rekapitulasi hasil dibacakan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni terhadap 12 (dua belas) bakal calon DPD sesuai dengan SILON DPD secara berurutan. Hasilnya 8 (delapan) Bakal Calon DPD dinyatakan memenuhi syarat, yaitu Abdul Kharis Ma’mun, Ahmad Kanedi, Andrian Wahyudi, Destita Khairilisani, Edi Agusdin, Imron Rosyadi, Rahiman Dani, dan Sultan Baktiar Najamudin sedangkan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat sebanyak 4 (empat) bakal calon, yaitu Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Leni Haryati John Latief dan Patrice Rio Capella. (Rls)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button