DaerahPemerintahan

Senator Destita Tekankan Fleksibilitas Daerah dalam UU Ciptaker saat Diseminasi Keputusan DPD RI

Jakarta, gebay.co.id — Senator Apt Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., anggota Komite III DPD RI dari daerah pemilihan Bengkulu, turut ambil bagian dalam Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/7).

Rapat kerja ini membahas rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Peraturan Daerah (Perda) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya kebijakan tata ruang wilayah.

Dalam forum yang dihadiri pejabat pusat dan daerah, serta asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota itu, Senator Destita menyoroti urgensi revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 agar lebih akomodatif terhadap kekhasan daerah dan memberi ruang inovasi bagi pemerintah daerah.

Destita menjelaskan UU Ciptaker beserta aturan turunannya, membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan daerah dalam penyusunan RTRW. Namun, penyesuaian perda RTRW dengan kebijakan nasional masih menghadapi tantangan, di antaranya ketidaksesuaian regulasi pusat dan daerah, tumpang tindih aturan sektoral, minimnya sosialisasi, dan sentralisasi perizinan yang berpotensi mengurangi peran daerah dalam pengelolaan tata ruang.

Karena itu, percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hanya akan efektif jika didukung data spasial resolusi tinggi dan peningkatan kapasitas SDM daerah.

Destita juga mendukung usulan pemberian mekanisme insentif–disinsentif bagi daerah yang cepat atau lamban menuntaskan RTRW/RDTR dan mengintegrasikannya ke sistem Online Single Submission–Rencana Tata Ruang (OSS-RTR).

“Integrasi RTRW dengan OSS-RTR bukan hanya soal administrasi, tetapi kunci kepastian hukum bagi investasi ramah lingkungan sekaligus perlindungan masyarakat adat,” tegasnya.

Sejalan dengan kesimpulan BULD, Senator Kerudung Putih itu meminta pemerintah pusat memperkuat koordinasi lintas-kementerian demi konsistensi Kebijakan Satu Peta dan mencegah tumpang-tindih regulasi sektor.

“Saya juga mendorong pemerintah pusat dan daerah termasuk Bengkulu, menjadikan RTRW/RDTR prioritas propemperda dan melibatkan kelompok rentan serta masyarakat adat dalam proses perencanaan tata ruang. Sehingga diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk mempercepat pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” harapnya.

Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B. A. N. Liow, M.A.P. menutup acara dengan menegaskan komitmen DPD RI mengawal revisi PP 21/2021 dan percepatan harmonisasi regulasi pusat-daerah. Rekomendasi lengkap hasil diseminasi disampaikan kepada kementerian terkait dan seluruh pemerintah daerah sebagai pedoman penyempurnaan kebijakan tata ruang ke depan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker