Citizen Journalism

Dilema Menolak Vaksinasi Atau Dipidana

Opini

Oleh Mohamad Yogie Peserta Kalabahu 2020 LBH Padang

Vaksinasi adalah pemberian vaksin kedalam tubuh seseorang untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit. Kata vaksinasi berasal dari bahasa latin vacca yang berarti sapi diistilahkan demikian karena vaksin pertama berasal dari virus yang menginveksi sapi.

Padasaat sekarang ini tanah air dihebohkan dengan hadirnya vaksin untuk mengatasi virus Covid-19 yang di gadang dapat menghentikan laju penyebaran covid-19. Vaksin covid-19 telah tiba di tanah air dan sudah di distribusikan ke masing masing daerah dan sudah ada yang di suntikkan kepada orang-orang yang di wajibkan untuk divaksin. adapun penyuntikan vaksin pada gelombang pertama yaitu pejabat publik,pejabat pusat,dan daerah.

Penyuntikan vaksin gelombang pertama telah dilaksanakan pada hari rabu tanggal 13 januari 2021 dan orang yang divaksin pertama kali adalah presiden jokowidodo yang dilaksanakan di istana kepresidenan.

Vaksin covid-19 Sinovac yang ada di tanah air telah mengantongi lebel halah dari MUI yang di keluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorizal (UEA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) senin (11/12021) dalam fatwa MUI nomor 02 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari sinovac Life Science Co.LTD China dan PT Bio Farma (persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.Vaksin tersbut juga boleh digunakan untuk umat islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kendati demikian sampai saat ini masyarakat banyak yang menolak vaksin tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor mula dari ketakutan akan dampak vaksin bagi manusia dan berbagai hal lainnya. Salah seorang pengacara publik LBH padang Indira Suryani berpendapat bahwa pada saat pandemi ini pemerintah urgen melindungi hak atas kesehatan.

Terkaitsoal vaksin masyarakat sebenarkan tidak mendapatkan hak atas informasi yang baik soal vaksin tersebut sedangkan informasi yang ada dimasyarakat terjadi dis informasi dan juga hoaks. Informasi itulah yang perlu diluruskan. Tak bisa dipungkiri juga kalau vaksinasi di beberapa negara ada kosikuensinya juga, tidak ada jaminan pula kalau divaksinansi maka imun kebal terhadap corona, tapi itu salah satu ihktiar yang ditempuh namun disisi lain masyarakat banyak yang egois dan saintifik sehingga tidak mau menjaga diri dari penyebaran corona.

Memang faktanya di tengah masyarakat banyak ditemui berita yang beredar terkait vaksin corona in. Dikarenakan perkembangan teknologi yang berkembang pesat. Berita begitu mudah di akses dan berita hoaks muda berkembang dimasyrakat, dan dari satu orang mudah mendistribusikan berita hoaks keorang lainya di dalam berita yang diterima masyarakat itu bermacam macam dampak dari vaksin corona tersebut, mulai dari kejang kelumpuhan sampai meninggal dunia.

Adanyahal yang tidak pasti keberannya itu, masyrakat merasa sangat takut untuk di suntik vaksin corona walaupun sudah ada label halal dan sudah di perbolehlan beredar oleh BPOM RI
Sementara itu dilansir dari Kontan.co.id pemerintah melalui wakil mentri hukum dan ham Prof Edward OS menegaskan bahwa warga negara indonesia itu wajib untuk di vaksin supaya untuk menghentikan wabah corona mengacu pada Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan bisa dipidana “yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta” ungkap wamengkumham dalam Webinar Nasional:kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi ‘ yang diselenggarakan PB IDI, senin (11,1).

Lebih lanjut wamengkum menjelaskan dalam UU kekarantinaan kesehatan tersebut,ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketka masa wabah salah satunya mengikuti vaksinasi “ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara bisa juga kedua duanya, tutrnya sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memekai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah Covid-19 lalu menghlangi pemakaman jenazahCovid-19, termasuk didalamnya menolak untuk dilakukan Vaksin terhadap dirinya.

Hanya sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter paramedis termasuk didalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting” jelas wamengkum. “untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpaupaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan” ujar dia.

Ingat, suntik vaksin virus corona penting untung mengurangi penyebaran Covid-19. Namun meski sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19,protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan maker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak harus juga tetap dilakukan.
Sementara itu di sisi lain ada pihak dari wakil rakyat yang menolak di vaksin secara terang terangan yaitu Ribka Tjiptaning anggota DPR komisi IX dari fraksi PDIP dia menolak vasin saat rapat kerja komisi IX bersama Mentri kesehatan, Kepala BPOM, dan Direktur Utama PT Bio Farma (persero),Rabu (13/1) ia menolak vaksinasi kerena dia masih meragukan kejelasan dari efektivitas vaksin tersebut dia berkaca dari pengalaman pemberian sjumlah vaksin lainnya yang jusru membuat orang lumpuh hingga meninggal dunia.

Misalnya, vaksin anti polio membuat sejumlah orang lumpuh di sukabumi dan vaksin antio kaki gajah di majalaya menyebebkan 12 orang meninggal dunia.
Mendengar pernyataan anggota DPR RI tersebut membeut masyarakat tambah khawatir dan dilema antara mau divaksin atau siap-siap terima kosekuensi yaitu bisa di pidana dan menganggap vaksinasi adalah sebuah paksaan bagi masyarakat karna ada ancaman pidananya. Sementara itu Natalius pigai seorang penggiat hak asasi manusia yang juga tokoh asal papua menegaskan bahwa menolak untuk divaksin merupakan hak asasi manusia hal itu disampaikan mantan komnas HAM itu dalam akun twitter pribadinya @NataliusPigai2. Kata dia, hak itu bahkan diatur dalam UU Kesehatan Republik indonesia Nomor 36 Tahun 2009.

Tepatnya kata dia dalam BAB III soal hak dan kewajiban “UU KESEHATAN RI NOMOR 36 TAHUN 2009 BAB III, HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak, pasal 5 (3) setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. JADI HAK ASASI RAKYAT TOLAK VAKSIN (NP,Aktivis kemanusiaan )” tegasnya.
Selepas dari pendapat para tokoh-tokoh tanah air tersbut yang membuat masyarakat semakin galau dan dilema dengan keadaan sharusnya pemerintah memberikan solusi berupa mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah dengan cara memberikan informasi yang sedetail mungkin tentang vaksin ini dan bukan menakut nakuti rakyat dengan ancaman pidananya dan harus meyakinkan rakyat bahwa vaksin ini aman dengan berbagai cara contohnya dengan media elektronik dan media sosial dan juga menurunkan lansung pegaiawai pemerintahan terkait untuk memberikan penyuluhan terkait amannya vaksin covid-19 ini dan pemerintah juga harus meninjau lansung sampainya informasi mengenai vaksin ini ke masyarakat terutama masyarakat awam perdesaan karna di desesa-desalah masyrakat yang mudah terpengaruh oleh berita hoaks dan seharusnya pemerintah memiliki cara jitu tersendiri supaya apapun program yang dibuat pemerintah didukung oleh rakyat dengan sepenuh hati dan tidak terjadi hal yang seperti saat ini lagi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button