Uncategorized

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Forum Ninik Mamak Kaum Se-Andeko

Gebay.co.id, – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan bersama Forum Ninik Mamak Kaum Se-Andeko Penghulu Adat Kelurahan Bandar Ratu dan Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Mukomuko pada tanggal 23 juli 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat, antara lain Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mukomuko, Camat Kota Mukomuko, Camat XIV Koto, Kepala Desa Rawa Mulya, Lurah Bandar Ratu, Kepala Desa Ujung Padang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketua serta Anggota Forum Ninik Mamak Kaum Se-Andeko, dan tokoh masyarakat lainnya.

Rapat digelar sebagai wadah diskusi terbuka dan konstruktif untuk membahas persoalan batas wilayah antara Kelurahan Bandar Ratu, Desa Ujung Padang dan Desa Rawa Mulya. Permasalahan batas wilayah yang menyangkut administrasi dan kepastian hukum atas tanah ini menjadi perhatian penting semua pihak, mengingat dampaknya terhadap pelayanan publik, pembangunan wilayah, dan keharmonisan sosial masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyelesaian permasalahan batas wilayah secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan instansi teknis untuk menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak.

Diharapkan, melalui Rapat Dengar Pendapat ini, dapat ditemukan solusi terbaik dan berkeadilan dalam penetapan serta pemetaan batas wilayah antara desa yang bersangkutan, guna menciptakan kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta menjaga harmonisasi antarwarga di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Terus bantu kami dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan menyampaikan masukan, kritik dan saran atas layanan kami melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025.

Laporkan apabila ada pegawai kami yang melakukan praktik pungli/menerima gratifikasi melalui call center pengaduan 0811-7-222-666.

FOLLOW our Social Media:
Fanpages Facebook : @KantahKabMukomuko
Instagram : @kantahKabMukomuko
Twitter : @KantahKabMM
Youtube : KantahKabMukomuko
TikTok : KantahKabMukomuko
Website : kab-mukomuko.atrbpn.go.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker