Citizen Journalism

Memaknai Momentum Hari Pendidikan Nasional

Oleh : Zulfan Idris Shaleh Harahap, S.Pd

Opini, – Acapkali kita selalu dihadapkan dengan momentum dari sejarah yang pernah bergulir. misalnya saja pada hari ini, kita dipertemukan oleh momentum Hari Pendidikan Nasional yang bertepatan pada tanggal 2 Mei dan diperingati disetiap tahunnya.

Tentunya dibandingkan euforia peringatan dengan mengkampanyekan bahwa setiap tanggal 2 Mei merupakan peringatan hari pendidikan nasional. alangkah lebih baik jika momentum tersebut dijadikan refleksi terhadap kemajuan pendidikan nasional kita.

Bagaimana Seharusnya dan selayaknya kita memaknai momentum ini dengan merefleksikan terhadap cita luhur tujuan pendidikan nasional dimana hal tersebut tercantum dalam UU No 20 Tahun 2003 dimana disebutkan makna pendidikan pada pasal 1 ayat 1 yang bunyinya “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”

Jika kita melihat pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-empat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” jelas bahwa peran serta pemerintah dalam hal ini kementrian terkait memiliki peran penting dalam kemajuan dan pencerdasan terhadap anak bangsa Indonesia. pada UU No 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”.

Apabila melihat pasal 1 ayat 2 pada UU No 23 Tahun 2003 bahwa pendidikan nasional kita mengharuskan nilai nilai yang terkandung dalam pendidikan nasional adalah berlandaskan pada nilai nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Terutama di tengah pandemi covid-19 ini dimana pendidikan harus terus berjalan akan tetapi pemyebaran virus juga harus di tekan agar tidak banyak korban berjatuhan. tentu pembelajaran hybrid menjadi satu pilihan yang dihadirkan. namun, polemik tentang pembelajaran hybrid pun terus berdatangan dimana dengan pola pembelajaran daring yang merubah pola pembelajaran dari tatap muka ke dunia virtual seringkali membuat guru sebagai pengatur jalannya pembelajaran merasa kewalahan dari penggunaan model pembelajaran, asesmen ketercapaian belajar siswa dan pencapaian tujuan pembelajaran.

Tentu hal ini sudah berjalan selama lebih 2 tahun dimana awal masa pandemi yaitu maret 2019. tentu dalam memaknai Hari Pendidikan Nasional harusnya pemerintah maupun unsur lainnya yang ingin memaknai momentum ini dapat melakukan refleksi demi kemajuan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional yang sejalan dengan amanat UU No 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 bahwa pendidikan nasional juga harus berakar pada tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. sehingga tujuan pendidikan nasional dapat terwujud dan menghasilkan sebuah kajian komprehensif demi perubahan pendidikan Indonesia yang lebih baik dan Maju. (Zulfan Idris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button