Citizen JournalismDaerah

Tim Advokat Ruang Keadilan Law Firm Menggugat PT.Surya Madistrindo ke Pengadilan Hubungan Industrial Bengkulu

BEENGKULU, GEBAY.co.id, – Bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (25/01/2023) pukul 10.00 WIB, Tim Advokat dari Ruang Keadilan Law Firm (RK) menjalani Sidang Pertama Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan agenda pemeriksaan Gugatan. Namun dikarenakan pihak Tergugat tidak hadir pada sidang pertama ini, maka agenda persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Tanggal 09 Februari 2023.

Tim Advokat RK dalam hal ini mewakili Penggugat atas nama Marizon yang telah mengalami PHK secara sepihak pada Tanggal 10 Agustus 2022 oleh PT. Surya Madistrindo (Subdiary Of PT.Gudang Garam Tbk) Area Office Bengkulu sebagai Tergugat.

“Kita sudah mengajukan Gugatan Perselisihan PHK kepada Tergugat melalui E-Court dan secara langsung ke PHI pada Pengadilan Negeri Bengkulu Tanggal 10 Januari 2023, dan hari ini agenda sidang pertama yaitu pemeriksaan Gugatan oleh Majelis Hakim. Namun sangat disayangkan pihak Tergugat yang dalam hal ini PT.Surya Madistrindo tidak hadir ke persidangan, sehingga sidang yang dijadwalkan harus ditunda dan akan dilanjutkan 09 Februari nanti”, ujar Zelig Ilham Hamka mewakili Tim Advokat RK.

Dijelaskan, Marizon mengalami PHK oleh tergugat karena dituduh melanggar ketentuan yang bersifat mendesak berdasarkan Peraturan Perusahaan. “PHK yang dialami oleh klien kami ini sangat banyak keganjalan didalamnya, Tergugat dalam hal ini terkesan dan/atau patut diduga sangat memaksakan penggunaan Pasal Mendesak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan internal perusahaan dalam melakukan PHK. Hal ini kita duga dilakukan oleh Perusahaan untuk menghindari pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pengganti hak yang seharusnya didapatkan oleh klien kami sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan PHK di Indonesia”. Lanjut Zelig.

Selanjutnya, Zelig menjelaskan bahwa klien nya ini telah bekerja di Perusahaan Tergugat selama 9 Tahun dan selama masa kerja tersebut tidak pernah melakukan kesalahan.

“Klien kami ini mulai bekerja di Perusahaan tersebut mulai pada Tanggal 18 November 2013 dengan posisi Jabatan Terakhir sebagai Supervisor TMC. Dan, Marizon ini selama masa kerja nya tidak pernah mendapatkan teguran dan/atau surat peringatan dalam bentuk apapun oleh Perusahaan. Yang artinya, klien kami ini selama kerja memiliki kinerja yang baik, jadi sangat disayangkan hanya karena 1 kesalahan yang tidak disengaja dan tidak merugikan perusahaan, yaitu menambahkan data kunjungan lapangan kemudian ia dituduh melanggar Pasal Mendesak dan langsung dikenakan PHK secara sepihak tanpa adanya Teguran atau Surat Peringatan terlebih dahulu”, ujarnya.

Zelig menambahkan, bahwa Gugatan yang diajukan ini untuk memenuhi hak-hak klien nya. Keseluruhan fakta-fakta yang terjadi telah di kumpulkan dan susun dengan baik, kemudian akan di buktikan di muka persidangan. Pada pokoknya, Gugatan kami menuntut Tergugat untuk membayar hak-hak terdakwa sebesar Rp.176.500.000.

Hal ini menurut Zelig telah sesuai dengan Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu yang telah mengupayakan mediasi antara Penggugat dan Tergugat. “Klien kami telah melakukan upaya mediasi di Disnaker Kota Bengkulu, namun tidak diindahkan oleh Tergugat. Kemudian Disnaker juga pada Bulan November 2022 telah mengeluarkan anjuran resmi terkait ini, yang pada pokoknya menyatakan bahwa kesalahan Penggugat merupakan kurangnya disiplin kerja dalam mereview atau mengevaluasikan pekerjaan secara sistem, seharusnya pada Penggugat dikenakan pemberian Surat Peringatan dan apabila di PHK harus membayar hak-hak terdakwa sejumlah dengan yang kita gugat saat ini”. Tutup Zelig (rls)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker