DaerahPemerintahan

Dinkes Mura Sampaikan Sanksi Bagi Warga yang Tolak Divaksin Covid-19

Sanksi tolak vaksin

Musi Rawas, – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Musi Rawas (Mura) melalui Sekretaris Dinas M. Nizar dalam rapat staf mingguan Pemkab Mura menyampaikan adanya sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak divaksin sesuai Pasal 13A ayat 4 Perpres Nomor 14 tahun 2021, Senin (15/02/2021).

Dijelaskannya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Namun, kewajiban ini dikecualikan bagi masyarakat yang memang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin Covid-19.

Adapun sanksi administratif untuk masyarakat yang menolak divaksin sesuai Pasal 13A ayat 4 Perpres Nomor 14 tahun 2021 diantaranya,

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos)

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda
d. Pasal 13b Sanksinya sesuai dengan UU wabah penyakit menular.

Sanksi tersebut akan diberikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Aturan ini dibuat karena pemerintah menilai warga yang menolak divaksin akan membuat pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 menjadi terhambat.

Untuk situasi Covid di Mura berstatus zona orange, dengan total kasus 427. Tingkat kesembuhan 92%, dan meninggal dunia 4,6%.

M. Nizar juga menyampaikan jadwal Vaksinasi P Publik dan Nakes dosis kedua dimulai tanggal 15 – 18 Februari 2021. Cakupan vaksin dari 2423  yang diskrining 2163 (89,2%) sekitar 1149 (53,3%) tunda 195 (9%), yg belum divaksin 819 (37,9%). Adapun Nakes yg tertunda sebanyak 819 + 195 = 1014 orang, dan akan skrining serta diberiman divaksin susulan.

Ada perubahan juknis pemberian vaksin, SE Kemenkes No HK 02.02/I/368/2021 tgl 11 Februari bahwa : dapat divaksinasi apabila,

A. Suhu < 37.5 C

B.TD < 180/110 mmhg, sebelumnya  < 140/100 mmhg

C. ada riwayat kontak Covid19 tanpa gejala, dan penyintas Covid lebih 3 bln sebelumnya harus bebas dari Covid19

D.  ibu menyusui, sebelumnya tidak boleh.

E. Komorbid : (sebelumnya tidak diberikan dengan catatan)

a. DM tanpa komplikasi dan penyintas Cancer dapat diberikan.

F. Lansia  yang terdapat 3 dari 5 indikator :  tanda kesusahan naik 10 tangga, sering lelah, minimal ada 5 penyakit, kesusahan berjalan 100 – 200 meter dan bb turun secara dignifikan dlm setahun. Sebelumnya dibatasi usia 18-59 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker